PMK Nomor 06/PMK.05/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 06/PMK.05/2006

    TENTANG

    TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH BANK PERKREDITAN RAKYAT

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2005 tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2005 tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH BANK PERKREDITAN RAKYAT

    Pasal 1

    BAB I

    UMUM

    Pasal 1

    Dalam pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia telah membekukan kegiatan usaha dan atau mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat peserta program penjaminan Pemerintah namun dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 tentang Pengakhiran jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat masih terdapat simpanan nasabah yang belum selesai dilaksanakan pembayarannya oleh Bank Indonesia.

    Nasabah penyimpan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) peserta Program Penjaminan Pemerintah yang telah dibekukan kegiatan usahanya atau telah dicabut izin usahanya, yang pembayaran penjaminannya belum dilaksanakan atau belum selesai sampai dengan tanggal 21 September 2005 dapat mengajukan tagihan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

    BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan yang terdiri dari Koperasi BPR Setia Jaya, PT BPR Arthadibyaguna, PT BPR Berlian Sejati, PT BPR Palapa Nusaraya, dan Koperasi BPR Swasembada.

    Pasal 2

    BAB II

    TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN

    Pasal 2

    Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditujukan kepada Menteri Keuangan oleh nasabah penyimpan atau kuasanya paling lambat tanggal 22 Februari 2006.

    Dalam hal pengajuan tagihan dilakukan oleh kuasa nasabah penyimpan, wajib melampirkan dokumen berupa:

    Surat kuasa yang sekurang-kurangnya memuat:

    Identitas pemberi dan penerima kuasa (nama, alamat, nomor kartu identitas);

    Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa dengan bermaterai cukup.

    Copy identitas diri pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku.

    Pengajuan tagihan untuk nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia hanya dapat dilakukan oleh ahli waris yang sah dengan melampirkan copy dokumen surat kematian nasabah penyimpan yang bersangkutan, copy surat penetapan ahli waris oleh pengadilan atau instansi yang berwenang lainnya, dan surat kuasa dari ahli waris lainnya dengan bermaterai cukup.

    Da1am hal pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pengajuan tagihan nasabah kepada Menteri Keuangan dapat dilakukan oleh Pengelola Sementara atau Tim Likuidasi.

    Pasal 3

    Pengajuan tagihan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 2, tidak dengan sendirinya mengakibatkan tagihan tersebut dapat dibayarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 4

    Dalam hal tagihan atas simpanan nasabah BPR diajukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penyelesaian tagihan tersebut dilaksanakan melalui proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang likuidasi bank.