PMK Nomor 238/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract ) Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah kepada Menteri Keuangan, telah ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract ) Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
bahwa dalam perkembangannya, guna mendukung kelancaran pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor- 157 /PMK.02/2013;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten.tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan;
bahwa sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan guna mendukung akselerasi dan kelancaran pencapaian program Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.02/2013 ten.tang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract ) Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan;
Mengingat
Peratura1i Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Ten.tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerin tah se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 ten.tang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Catatan
Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak ( Multi Years Contract ) Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dicabut dan clinyatakan tidak berlaku.