PMK Nomor 117/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan atas Surat Tagihan atau Surat Keputusan Keberatan dan Pengurangan atau Penghapusan atas Sanksi Administrasi Berupa Denda

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 117/PMK.04/2008

    TENTANG

    TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SURAT TAGIHAN ATAU SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN ATAS SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan atas Surat Tagihan atau Surat Keputusan Keberatan dan Pengurangan atau Penghapusan atas Sanksi Administrasi berupa Denda;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    Keputusan Presiders Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SURAT TAGIHAN ATAU SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN ATAS SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

    Surat tagihan adalah Surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.

    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Pasal 2

    Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat:

    membetulkan surat tagihan atau surat keputusan keberatan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Cukai; atau

    mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

    Pasal 3

    Termasuk dalam lingkup kesalahan tulis atau kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

    salah tulis atau ketik mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat tagihan atau surat keputusan keberatan, jenis tagihan, dan/atau tanggal jatuh tempo; atau

    salah menjumlah, mengurang, mengali, dan/atau membagi suatu bilangan,

    Yang disebabkan karena kekurangtelitian atau kekuranghati-hatian dalam penulisan dan/atau penghitungan.

    Termasuk dalam lingkup kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi kekeliruan dalam penerapan tarif, harga jual eceran, dan/atau penerapan sanksi administrasi berupa denda yang disebabkan karena kekeliruan pejabat bea dan cukai yang nyata-nyata bersifat manusiawi.

    Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pelanggaran diakibatkan kekhilafan orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bukan karena kesalahannya.

    Sifat kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan kekhilafan atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan orang yang mengajukan permohonan.

    Pasal 4

    (I1)

    Pembetulan surat tagihan yang dilakukan karena jabatan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh kepala kantor tempat diterbitkannya surat tagihan atas nama Direktur Jenderal.

    Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan karena jabatan oleh Direktur Jenderal.