PMK Nomor 134/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)
Menimbang
bahwa untuk mempercepat pengeluaran barang 1mpor dari kmi\rasan pabean (customs clearance), perlu mempercepat proses penelitian nilai pabean atas barang impor dengan mempertimbangkan praktik kelazinan yang berlaku sesuai dengan World Trade Organization Trade Facilitation Agreement dan World Customs Organization Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin, and Valuation;
bahwa untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan pemberian petunjuk mengenai cara penghitungan nilai patean berupa perlakuan biaya dan/ atau nilai terhadap barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean ( valuation advice );
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/ atau Nilai Terhadap Barang yang akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean ( Valuation Advice );
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.