KMK Nomor 458/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai
Menimbang
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur lebih lanjut Tata. Cara Pengajuan Keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean serta. penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk, cukai dan/atau Pungutan Pajak dalam rangka Impor dan pengenaan Sanksi Administrasi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman mengandung Etil Alkohol;