PER Nomor PERATURANDIREKTURJENDERALBEADANCUKAINOMORPER-15/BC/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK 04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 966); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 790); a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 966); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 790);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 966); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 790);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1819);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570);