PMK Nomor 172/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Menimbang
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk melakukan pinjaman luar negeri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, salah satu jenis pinjaman luar negeri adalah pinjaman luar negeri tunai;
bahwa untuk pemenuhan pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio utang, dapat dilakukan pengadaan pinjaman luar negeri tunai;
bahwa mengingat belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri tunai, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri tunai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.