PMK Nomor 14/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 14/PMK.08/2012

    TENTANG

    TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 27, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

    Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, atau lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.

    Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

    Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang selanjutnya disingkat LPKE adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia.

    Letter of Commitment adalah dokumen perikatan yang berisi komitmen pengadaan pembiayaan dari KSA terpilih kepada Kementerian Keuangan.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang negara.

    Seleksi Terbatas adalah metode seleksi dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini terbatas.

    Surat Pernyataan Ketertarikan adalah pernyataan formal mengenai ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu yang disampaikan calon KSA, baik yang pernah maupun yang belum memiliki portofolio pinjaman komersial kepada Pemerintah sebelum pelaksanaan seleksi.

    Surat Konfirmasi Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SKPBJ adalah surat yang memuat konfirmasi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang siap ditindaklanjuti pembiayaannya melalui KSA dari K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN.

    Benchmark adalah suatu parameter untuk menentukan kelayakan terms and conditions suatu tawaran pembiayaan dari calon KSA yang diukur dengan pendekatan effective cost .

    Request for Interest yang selanjutnya disingkat RFI adalah pemberitahuan awal mengenai kebutuhan pembiayaan yang disertai dengan permintaan kepada calon KSA tertentu agar menyampaikan ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.

    Surat Pernyataan Kesediaan Pembiayaan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah surat jawaban calon KSA atas RFI yang memuat pernyataan ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.

    Request for Proposal yang selanjutnya disingkat RFP adalah permintaan untuk menyampaikan proposal pembiayaan guna memberikan pinjaman dalam rangka mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu kepada calon KSA yang telah menyatakan ketertarikannya.

    Surat Tawaran Pembiayaan adalah surat jawaban calon KSA atas RFP yang memuat terms and conditions yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.

    Pasal 2

    BAB II

    RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN

    Pasal 2

    Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi tata cara Pengadaan Pembiayaan yang bersumber dari KSA, mulai dari persiapan seleksi sampai dengan penandatanganan Letter of Commitment .

    Pasal 3

    Direktur Jenderal berwenang untuk melakukan seleksi calon KSA.

    Pasal 4

    BAB III

    PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI

    Pasal 4

    Dalam rangka melakukan seleksi calon KSA, Direktur Jenderal menetapkan Panitia Seleksi.