PMK Nomor 170/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes yang Diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan Pt Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 170/PMK.01/2014
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL
CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH
NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA
TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN
ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA
TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS
COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014, Menteri Keuangan diberikan tugas oleh Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum dan pembentukan Tim Pelaksana serta mengatur tata cara pengadaan konsultan hukum dan arbiter dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia dan pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of the United Nations Commision on International Trade Law ;
bahwa pengadaan konsultan hukum dan arbiter sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam keadaan mendesak sehingga harus dilakukan secara cepat dan tepat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dan Arbiter Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes Yang Diajukan Oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. Dan PT Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia Dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law ;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia Dalam Penanganan Gugatan Arbitrase Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. Dan PT Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia Dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission On International Trade Law (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 179);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM DAN ARBITER DALAM RANGKA PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES YANG DIAJUKAN OLEH NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA TERHADAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW .
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Penanganan Arbitrase adalah penanganan gugatan arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law .
Tim Kuasa Hukum adalah pimpinan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanganan Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014.
Koordinator Tim Kuasa Hukum adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014.
Tim Pelaksana adalah pejabat perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang membantu pelaksanaan tugas Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014.
Peserta adalah konsultan hukum yang mengikuti seleksi penunjukan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Arbitrase.
Pasal 2
Pengadaan konsultan hukum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan ketersediaan waktu.
Pasal 3
Pengadaan konsultan hukum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase dilaksanakan oleh Tim Kuasa Hukum sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dan arbiter dalam rangka Penanganan Arbitrase.
Pasal 4
BAB II
PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
Pasal 4
Pelaksanaan penunjukan langsung konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, meliputi:
seleksi awal; dan
seleksi akhir, yang sekaligus menjadi forum pengambilan putusan.
Guna membantu Tim Kuasa Hukum dalam melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pelaksana.
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, selaku Koordinator;
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Sekretaris Keme…