PMK Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka\r Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang\r Diajukan oleh Indian Metals \u0026Amp; Ferro Alloys Limited.
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & Alloys Limited, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur tata car a pengadaan barang/ jasa dalam rangka penanganan gugatan arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited terhadap Pemerintah Republik Indonesia, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited ;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan Oleh I ndian Metals & Ferro Alloys Limited (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179);
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.