PMK Nomor 51 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN,DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan, perlu pengaturan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, sanksi administrasi berupa denda, serta tata cara penetapan selain taarif, nilai pabean dan sanksi administrasi berupa denda;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 16 ayat (6), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Catatan
Formulir Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), surat teguran, dan surat paksa yang menggunakan format sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/ KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor, tetap berlaku sepanjang Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini belum diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam surat penetapan berupa SPKPBM dan SPSA yang diterbitkan setelah tanggal 15 Desember 2007 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan; dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/ KMK.01 / 1999,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.