PER Nomor PERDJBCPER-37/BC/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

    Menimbang

    bahwa tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-40/BC/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-40/BC/2014 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu mengatur kembali mengenai ketentuan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan humf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;