PMK Nomor 108/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;

    bahwa sehubungan dengan kekayaan awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan berwenang menetapkan nilai kekayaan awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

    bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum atas setiap pelaksanaan penetapan nilai kekayaan awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, memerlukan pengaturan mengenai tata cara penetapan nilai kekayaan awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.