PMK Nomor 111/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/PMK.07/2012
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah;
Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Obligasi Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di Pasar Modal.
Pokok adalah nilai unjuk dari suatu kewajiban yang harus dibayar kembali pada saat jatuh tempo.
Bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh penerbit obligasi secara berkala yang dihitung berdasarkan bunga/tingkat bunga yang berlaku atas Obligasi Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Cadangan Pelunasan Obligasi Daerah (sinking fund) , yang selanjutnya disebut Dana Cadangan, adalah sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tersendiri milik Pemerintah Daerah yang digunakan untuk keperluan pembayaran Pokok Obligasi Daerah.
Kegiatan adalah bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
Pasal 2
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi:
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;
penerbitan Obligasi Daerah;
penjualan Obligasi Daerah melalui lelang untuk penjualan kembali;
pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
pertanggungjawaban.
Pengelolaan Obligasi Daerah dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memastikan pengelolaan pendapatan dan barang milik daerah yang dibiayai dari Obligasi Daerah oleh satuan kerja perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah dilakukan secara profesional untuk menjamin pembayaran kewajiban Obligasi Daerah.
Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa satuan kerja yang sudah ada atau satuan kerja yang baru.
Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki struktur organisasi, perangkat kerja, dan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan fungsi pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan atau beberapa Kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi Daerah.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta barang milik daerah yang melekat dalam Kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
Pengelolaan Kegiatan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 4
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.