PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 29 TAHUN 2009

    TENTANG

    TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN

    PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

    Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.

    Pejabat Instansi Pemerintah adalah pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 2

    BAB II

    PENENTUAN JUMLAH PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

    Pasal 2

    Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi terutang:

    sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah; atau

    sesudah Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah.

    Pasal 3

    Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara:

    ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau

    dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.

    Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah atau Pejabat Instansi Pemerintah dapat menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.

    Pasal 4

    Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dihitung dengan menggunakan tarif:

    spesifik; dan/atau

    advalorem.

    Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan volume.

    Selain dihitung dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.