PER Nomor PER-17/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak toko retail serta pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
bahwa untuk meningkatkan peran serta Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing;
Catatan
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.