PMK Nomor 73/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (Kprsh)

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 73/PMK.02/2005

    TENTANG

    TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

    DANA SUBSIDI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (KPRSH)

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka membantu golongan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan rumah/tempat tinggal yang layak dan memenuhi syarat kesehatan serta terjangkau, Pemerintah memprogramkan bantuan perumahan dengan dukungan fasilitas kredit bersubsidi;

    bahwa dalam rangka penyediaan dana subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki Rumah Sederhana Sehat (RSH) tersebut, perlu diatur tata cara pencairan dan pertanggungjawaban dana subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH);

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencairan Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH);

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 01/PERMEN/2005 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (KPRSH).

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) adalah KPRSH sebagaimana diatur oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta peraturan pelaksanaannya.

    Menteri Negara Perumahan Rakyat adalah Menteri yang melakukan pembinaan terhadap masing-masing Bank/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB)/Koperasi pelaksana program KPRSH.

    Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH adalah Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program subsidi KPRSH yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Perumahan Rakyat.

    Pasal 2

    Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat.

    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Negara Perumahan Rakyat membuat Kesepakatan Bersama dengan pihak Bank/LKNB/Koperasi pelaksana program KPRSH.

    Pasal 3

    Penyediaan dana subsidi KPRSH dialokasikan melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

    DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Pasal 4

    Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

    Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk:

    Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen;

    Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM.

    Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.