PMK Nomor 74/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggara Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 74/PMK.02/2005

    TENTANG

    TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

    DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN BIDANG POS

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ( public service obligation) yang ditetapkan oleh Pemerintah, terhadap pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan bidang pos, telah dianggarkan subsidi/bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum, perlu menetapkan tata cara pencairan dan pertanggungjawaban dana dimaksud;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.06/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN BIDANG POS.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sebagaimama diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Pos adalah kewajiban pelayanan umum bidang pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Direktur Jenderal Teknis adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Departemen Perhubungan untuk pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi pada Departemen Komunikasi dan Informatika untuk pelayanan umum bidang Pos.

    Badan Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara yang melakukan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum, yaitu PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk bidang Pos.

    Pasal 2

    Alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Teknis.

    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Teknis mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

    Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan sekaligus sesuai dengan pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.

    DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai dasar pencairan dana yang permintaannya diajukan per triwulan.

    Pasal 3

    Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Direktur Jenderal Teknis membuat Perjanjian Kerja dengan Badan Penyelenggara.

    Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Teknis dan Direktur Utama Badan Penyelenggara.

    Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

    Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa…