PMK Nomor 206/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dokumen Penting dan/atau Bersifat Rahasia Terkait Penanganan Masalah Hukum dan Penyelesaian Piutang Negara.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 206/PMK.01/2008
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENTING DAN/ ATAU BERSIFAT RAHASIA TERKAIT PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia yang terkait dengan penanganan masalah hukum dan penyelesaian piutang negara di lingkungan Departemen Keuangan perlu ditatausahakan sesuai dengan standar penyimpanan dokumen;
bahwa dalam rangka penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menentukan dokumen yang bersifat penting dan/atau rahasia;
bahwa untuk menjamin ketersediaan dokumen yang telah ditentukan sebagai dokumen yang bersifat penting dan/ atau rahasia, dalam hal diperlukan untuk kepentingan penanganan permasalahan dan piutang negara, perlu dilakukan pengaturan mengenai tata cara penatausahaan dokumen yang meliputi penerimaan, peminjaman, dan penyimpanan dokumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penatausahaan Dokumen Penting Dan/Atau Bersifat Rahasia Terkait Dengan Penanganan Masalah Hukum Dan Penyelesaian Piutang Negara;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENTING DAN/ATAU BERSIFAT RAHASIA TERKAIT PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA.
Pasal 1
BAB I
RUANG LINGKUP PENATAUSAHAAN DOKUMEN
Pasal 1
Dalam rangka penanganan masalah hukum dan penyelesaian piutang negara di lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan menetapkan dokumen sebagai dokumen penting dan/atau bersifat rahasia.
Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk melakukan penatausahaan dokumen yang telah ditetapkan sebagai dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
meminta;
menerima;
meminjamkan; dan
menyimpan,
dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia dari dan/ atau kepada instansi/ pihak terkait lainnya.
Pasal 3
BAB II
PERMINTAAN DOKUMEN
Pasal 3
Usulan permintaan dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh pimpinan unit eselon I yang membutuhkan dokumen dimaksud, sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
nama dan jumlah dokumen;
status dokumen;
kepentingan/kegunaan dan tujuan penggunaan dokumen;
instansi Pemerintah atau pemilik dokumen.
Pasal 4
Berdasarkan usulan permintaan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat permintaan dokumen dari Menteri Keuangan kepada instansi Pemerintah/pemilik dokumen dimaksud.
Surat permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I untuk dan atas nama Menteri Keuangan.