PMK Nomor 207/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 207/PMK.05/2008

    TENTANG

    TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI YANG DITERUSPINJAMKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah;

    bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN;

    bahwa penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir a dan b dilaksanakan oleh Departemen Keuangan selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab hanya terhadap penyaluran dana, sedangkan Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah selaku pengguna dana bertanggung jawab terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari penerusan pinjaman;

    bahwa mekanisme penarikan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang berasal dari penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir c selama ini belum terlaksana secara efektif mengingat belum terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas kewenangan Departemen Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah dalam mekanisme penarikan pinjaman;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/ Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI YANG DITERUSPINJAMKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH.

    Pasal 1

    BAB I

    DEFINISI

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakiIan Rakyat.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut DIPA-PP adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Pengguna Anggaran serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen penyaluran penerusan pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah dan dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintahan.

    Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

    Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

    Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C ( issuing bank ) untuk membayar kepada penyedia barang ( beneficiary ) sepanjang memenuhi persyaratan.

    Pernbayaran Langsung adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI atas permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana ( withdrawal application ) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri untuk membayar langsung kepada rekanan atau Pemerintah Daerah.

    Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian ( replenishment ) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

    penggantian pembiayaan Pendahuluan ( reimbursement ) adalah pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri untuk penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu melalui rekening pengguna dana.

    Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPHLN adalah Pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegi…