PMK Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pengaturan mekanisme penarikan pinjaman dan/ atau hibah luar negeri, sebagai pelaksanaan amanat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri;

    bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/ a tau hibah luar negeri, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.05/ 2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hi bah Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.