PMK Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri;

    bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian pengelolaan pinjaman dalam negeri dengan kondisi dan perkembangan saat ini;

    bahwa sehubungan dengan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dalam negeri;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.