PMK Nomor 24 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Di Bidang Cukai;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 2.

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurusita Bea dan Cukai, Surat Paksa, dan tata cara penyerahan piutang cukai dan/atau pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersamasama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Utang Cukai dan Denda Administrasi; dan

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.