PMK Nomor 86/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru;

    bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemenuhan kewajiban hibah/bantuan pendanaan dari daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada daerah otonom baru;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);

    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1815), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.