PMK Nomor 215/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru.

    Menimbang

    bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah dan Undang-Undang mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ Atau Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Penclanaan Kepada Daerah Otonom Baru;

    bahwa clalam rangka meningkatkan efektifitas implementasi pemenuhan kewajiban Hibah/Bantuan PenDanaan Daerah Induk, Provinsi, dan/ atau Daerah Lain kepada Daerah Otonom Baru, perlu mengatur kembali mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/ a tau Daerah Lain yang tidak memenuhi kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah · Otonom Baru dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Alokasi Umum ' dan/ atau Dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonorh Baru;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ A tau Daerah Lain Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru Dan Pe'nyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ Atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);

    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan DAU dan/ atau DBH Bagi Daerah Induk Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada DOB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku