PER Nomor PER-13/BC/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor Dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penanaman Modal

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan dan penyelesaian kewajiban pabean atas mesin dan/atau barang dan bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor Dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan PER-15/BC/2015;

    bahwa untuk lebih meningkatkan aspek pengawasan dan pelayanan kepabeanan dengan lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif serta penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko terhadap tata cara pemindahtanganan mesin dan/atau barang dan bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal, perlu mengganti Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/BC/2015;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan Yang Diimpor Dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penanaman Modal.

    Catatan

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah mengajukan permohonan izin Pemindahtanganan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan izin Pemindahtanganan, diproses berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor Dengan menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2015. BAB VII PENUTUP Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor Dengan menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.