PMK Nomor 45/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas Ii.
Menimbang
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas IIsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 /PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II, belum mengatur secara rinci ketentuan mengenai pemeriksaan Pejabat Lelang K.elas II;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas II melalui pemeriksaan, perlu pengaturan secara khusus dan tersendiri mengenai tata cara pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas II;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II;
Mengingat
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941: 3)
Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor-51); ·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175.f PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1338);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);
Catatan
Pada saat . Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II dinyatakan masih tetap berlaku, sepanJang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.