PMK Nomor 46/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang.

    Menimbang

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 , belum mengatur secara rinci ketentuan mengenai pemeriksaan Balai Lelang;

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap Balai Lelang melalui pemeriksaan, perlu pengaturan secara khusus dan tersendiri mengenai tata cara pemeriksaan terhadap Balai Lelang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang;

    Mengingat

    Undang-Undang Lelang ( Vendu Reglement , Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);

    Instruksi Lelang ( Vendu Instructie , Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 476) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1339);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1095) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait Pemeriksaan Balai Lelang dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.