PER Nomor PER-24/BC/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1137);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

    Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-36/BC/2016 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; dan

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER18/BC/2021 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.