PER Nomor PERDJPPER-03/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Menimbang
bahwa ketentuan tentang pemberian Surat Keterangan Fiskal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dan pemberian Surat Keterangan Fiskal secara online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;
Mengingat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);