PER Nomor PER-08/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian , Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
bahwa dalam rangka harmonisasi regulasi mengenai administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Catatan
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, NOP yang telah diberikan pada Objek Pajak untuk Tahun Pajak 2019 atau sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.