PMK Nomor 201/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 201/PMK.04/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, IMPORTIR, PENYALUR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, IMPORTIR, PENYALUR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
Minuman mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Pabrik MMEA yang selanjutnya disebut pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas barang kena cukai berupa MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Pengusaha pabrik MMEA yang selanjutnya disebut pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik barang kena cukai berupa MMEA.
Tempat usaha importir MMEA yang selanjutnya disebut tempat usaha importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai berupa MMEA asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
Importir MMEA yang selanjutnya disebut importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa MMEA ke dalam daerah pabean.
Tempat usaha penyalur MMEA yang selanjutnya disebut tempat usaha penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai berupa MMEA yang sudah dilunasi cukainya yang akan disalurkan atau dijual semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Penyalur MMEA yang selanjutnya disebut penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai berupa MMEA yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Tempat penjualan eceran MMEA yang selanjutnya disebut TPE adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai berupa MMEA kepada konsumen akhir.
Pengusaha TPE MMEA yang selanjutnya disebut pengusaha TPE adalah orang yang mengusahakan TPE.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Pasal 2
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha TPE wajib memiliki NPPBKC.
Dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
orang yang membuat MMEA yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
dibuat oleh rakyat Indonesia;
pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia;
produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter setiap hari; dan
tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran;
orang yang mengimpor MMEA yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Cukai; dan
pengusaha TPE dengan kadar MMEA paling tinggi 5% (lima persen).
Pasal 3
BAB II
PEMBERIAN NPPBKC
Pasal 3
Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:
salinan/fotokopi SIUP-MB;
salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda d…