PMK Nomor 200/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi_pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
Pabrik hasil tembakau yang selanjutnya disebut pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/ atau untuk mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Pengusaha pabrik hasil tembakau yang selanjutnya disebut pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik barang kena cukai berupa hasil tembakau.
Tempat usaha importir hasil tembakau yang selanjutnya disebut tempat usaha importir adalah tempat, bangunan, halaman; dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai berupa hasil tembakau asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
Importir hasil tembakau yang selanjutnya disebut importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
Kantor Direktorat jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Pasal 2
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik atau importir, wajib memiliki NPPBKC.
Dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu; atau
orang yang mengimpor barang kena cukai berupa hasil tembakau yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Cukai.
Pasal 3
BAB II
PEMBERIAN NPPBKC
Pasal 3
Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:
salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri;
gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha;
salinan/fotokopi IMB; dan
salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan.
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
untuk pabrik:
tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;
tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal;
berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; dan
memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua rates) meter persegi.
untuk tempat usaha importir yang berfungsi sebagai tempat penimbunan hasil tembakau:
tidak menggunakan tempat penimbunan hasil tembakau yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat usaha importir yang dimintakan izin;
tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal; dan
berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
Atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran:
data pemohon sebagai penanggung jawab; dan
data dalam lampiran permohonan.
Atas wawancara…