PMK Nomor 202/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 202/PMK.04/2008

    TENTANG

    TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir dan pengusaha tempat penjualan eceran, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha pabrik, Pengusaha Tempat penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat penjualan Eceran Etil Alkohol;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol.

    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

    Etil alkohol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

    Pabrik EA yang selanjutnya disebut pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.

    Proses produksi terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi mulai dari pembuatan EA sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai yang dilakukan dalam pabrik EA.

    Pengusaha pabrik EA yang selanjutnya disebut pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik barang kena cukai berupa EA.

    Tempat penyimpanan EA adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa EA yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

    Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.

    Tempat usaha importir EA yang selanjutnya disebut tempat usaha importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/ atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/ atau untuk menimbun barang kena cukai berupa EA asal impor yang sudah dilunasi cukainya.

    Importir EA yang selanjutnya disebut importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa EA ke dalam daerah pabean.

    Tempat penjualan eceran EA yang selanjutnya disebut TPE adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai berupa EA kepada konsumen akhir.

    Pengusaha TPE EA yang selanjutnya disebut pengusaha TPE adalah orang yang mengusahakan TPE.

    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.

    Pasal 2

    Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE, wajib memiliki NPPBKC.

    Dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud pads ayat (1) diberikan kepada:

    orang yang mengimpor EA yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Cukai; atau

    pengusaha TPE yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter setiap hari.

    Pasal 3

    BAB II

    PEMBERIAN NPPBKC

    Pasal 3

    Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepada kantor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.

    Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:

    salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk pengusaha TPE;

    gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha;

    salinan/fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan

    salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan.

    Lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    untuk pabrik:

    tidak berhubungan langsung dengan…