PER Nomor PERDJPPER-01/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai tata cara ekstensifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi;

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dalam rangka Ekstensifikasi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Belum Terdaftar Dalam Rangka Ekstensifikasi;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan Ekstensifikasi yang ditugaskan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum selesai, proses penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.