PMK Nomor 139/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta.
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerjasama Dengan Pengembang Listrik Swasta;
bahwa dalam rangka merealisasikan Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, diperlukan peraturan pelaksanaan tentang jaminan yang lebih mendorong pemenuhan pembiayaan proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilakukan melalui kerjasama dengan pengembang listrik swasta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2011 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777);
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Dan Gas;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerjasama Dengan Pengembang Listrik Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.