PMK Nomor 27/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 27/PMK.04/2006

    TENTANG

    TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 93 ayat (5), Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 12 ayat (3), Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan cukai;

    bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tata cara pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/2002 perlu dilakukan penyempurnaan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

    Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pihak yang berhak menerima imbalan bunga, yang selanjutnya disebut Pihak yang berhak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang identitasnya tercantum dalam SKPBM, SKPFP BM-C, SKPC, atau Bukti Penerimaan Jaminan Tunai.

    Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan pemerintah kepada Pihak yang berhak.

    Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, untuk membayar imbalan bunga kepada Pihak yang berhak, sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

    Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga.

    Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

    Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) adalah surat keputusan pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat yang mencantumkan identitas perusahaan (NPWP, nama, alamat, NIPER), jumlah uang, nama bank, nomor rekening penerima pengembalian dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

    Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai (SPMK) adalah Surat perintah membayar pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai atas nama Menteri Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SKPC) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, tentang pengembalian Cukai, dan/atau Denda Administrasi.

    Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, untuk membayar pengembalian Cukai, dan/atau Denda Administrasi.

    Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh Kant…