PMK Nomor 89/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerrah Tertentu, perlu menetapkan Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan. unttik Penanaman Modal di Bdang -bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasi1an untuk .Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambali.an Lembarrul. Negara Republik Indonesia Nomor. 5688}

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 144/PMK.01 1/20 12 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku