KMK Nomor 848/KMK.01/1987 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Bea Masuk dan Perpajakan untuk Barang-Barang Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Injaman/ Bantuan Luar Negeri.
Menimbang
bahwa untuk lebih meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan kemampuan pemborong dalam negeri untuk pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas bea masuk dan perpajakan bagi barang, bahan dan peralatan konstruksi asal impor yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek dimaksud ;
Mengingat
Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah ;
Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
Rechten Ordannantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1985 ;
Keputusan Presiden Nomor : 51 Tahun 1987 ;
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985, Nomor 329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI tanggal 11 April 1985;
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian Nomor 135/Kpb/V/86, Nomor 316/KMK.01/1986, dan Nomor 160/M/SK/5/1986 tanggal 6 Mei 1986;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986, Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986;
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian Nomor 184/Kpb/VI/86, Nomor 484/KMK.01/1986 dan Nomor 227/M/SK/6/1986 tanggal 4 Juni 1986;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986. M E M U T U S K A N :