PER Nomor PER-02/PJ/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah
Menimbang
bahwa sehubungan dengan dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak baru bagi seluruh Instansi Pemerintah dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah serta dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa dilakukan oleh Instansi Pemerintah;
bahwa Instansi Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan negara atau daerah kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pendapatan pemerintah, termasuk untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum pajak bagi Instansi Pemerintah yang memiliki banyak unit pelaksana di bawahnya dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746);
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;