PMK Nomor 189/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara.
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 10 ayat (5) clan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepacla Badan Usaha Milik Negara, terhaclap pembiayaan infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara clalam rangka percepatan penyecliaan infrastruktur, Pemerintah clapat memberikan jaminan;
bahwa pemberian jaminan sebagaimana climaksud pacla huruf a dilakukan oleh Menteri Keuangan atas nama Pemerintah secara akuntabel clan transparan, clengan memperhatikan pengelolaan risiko pada Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara yang cliatur clalam suatu Peraturan Menteri;
bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepacla Baclan Usaha Milik Negara;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan· Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5423) ;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan In ternasional Kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 167);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 05/2010 ten.tang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/2010 ten.tang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Catatan
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.