PMK Nomor 109/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencampuran etil alkohol, perusakan etil alkohol, pemberian keputusan Pembebasan Cukai, dan pencabutan keputusan Pembebasan Cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.