PMK Nomor 30/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia.

    Menimbang

    bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia;

    bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan ke bij akan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia;

    Mengingat

    Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 18 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 8);

    Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia