PMK Nomor 9/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Menimbang
bahwa berdasarkan Kontrak Kerja Sama antara Baclan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, diatur antara lain bahwa selain kewajiban untuk mernbayar pajak perseroan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama clitanggun g dan dibebaskan (assume and discharge) clari pajak-pajak lainnya yang berlaku di Indonesia termasuk juga pajakpajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah yaitu Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah , clan Pajak Penerangan Jalan
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penetapan kebijakan pelaksanaan anggaran, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Neg ara berwenang mengatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, clan Paj ak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pu sat;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj ak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Bidang Usaha Hulu Perlakuan Pajak Penghasilan Di Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 clan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK. 02/2015;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan Pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.