PMK Nomor 214/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bulan Januari 2017.

    Menimbang

    =bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembayaran gaji dilakukan pada setiap bulan pada hari kerja pertama, kecuali dalam kondisi tertentu pembayaran gaji tersebut dapat dilakukan tidak pada hari kerja pertama;

    bahwa Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2017 sehingga hari kerja pertama bulan Januari 2017 jatuh pada tanggal 3 Januari 2017 yang dapat dikategorikan sebagai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    bahwa dalam hal pembayaran gaji dilakukan pada tanggal 3 Januari 2017, hal tersebut dapat memberatkan bagi Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

    bahwa sehubungan dengan huruf huruf b dan huruf c perlu mengatur ketentuan mengenai pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi tertentu yang dapat dibayarkan lebih awal dari hari kerja pertama pada bulan Januari 2017;

    bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji dan/atau tunjangan dalam kondisi tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada Bulan Januari 2017;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

    Catatan

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan mengenai pembayaran gaji untuk bulan Januari 2017 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.