PMK Nomor 139/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kontrak Kerja Sama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, terdapat kewajiban Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri ( Domestic Market Obligation );

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, dapat terjadi pengambilan minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lebih tinggi ( Over Lifting ) atau lebih rendah ( Under Lifting ) dari haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama untuk suatu periode tertentu;

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006 telah diatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee dan over/under lifting di sektor minyak dan gas bumi;

    bahwa sehubungan dengan adanya pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata cara pembayaran domestic market obligation fee dan over/under lifting di sektor minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee dan over/under lifting di sektor minyak dan gas bumi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 dan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);

    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/ 2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;

    Catatan

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang terdapat koreksi terhadap pembayaran DMO Fee kontraktor, nilai Over Lifting kontraktor dan nilai Under Lifting kontraktor, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan mekanisme sesuai peraturan perundangan.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006 Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee Dan Over /Under Lifting Di Sektor Minyak Dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.