PMK Nomor 151/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembayaran Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 151/PMK.05/2008

    TENTANG

    TATA CARA PEMBAYARAN DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Dana Kehormatan Veteran adalah sejumlah uang yang diberikan kepada warga negara yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan.

    Pasal 2

    Dana Kehormatan Veteran diberikan setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:

    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran;

    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan;

    Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau pensiunan.

    Pasal 3

    Dalam hal Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meninggal dunia dan yang bersangkutan telah menerima Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia atau telah mengajukan permohonan Dana Kehormatan Veteran diberikan kepada Janda/Duda/Yatim Piatu sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

    Pasal 4

    PT Taspen (Persero) ditetapkan sebagai pelaksana pembayaran Dana Kehormatan Veteran.