PMK Nomor 93/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 93/ PMK.02 / 2005
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas barang Ekspor Tertentu untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pungutan Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694).
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarip Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 957, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka pengelolaan setoran penerimaan negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN EKSPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean.
Bank Devisa Persepsi adalah bank devisa persepsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai Kurs adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
Pasal 2
Terhadap barang ekspor tertentu dapat dikenakan Pungutan Ekspor.
Barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan atau usul Menteri di bidang perdagangan dan atau Menteri Teknis terkait lainnya.
Pasal 3
Perhitungan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut:
Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara advalorum, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus:
Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Nilai Kurs
Contoh:
Ekspor komoditi “ X “ bulan Februari 2003 sejumlah 1.000 MT dengan tarif Pungutan Ekspor sebesar 3%, HPE sebesar US$ 160,00/MT dan Kurs 1US$ = Rp. 8.800,00 maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah:
3% x 1.000 MT x US$ 160,00 x Rp. 8.800,00 = Rp. 42.240.000,00
Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara spesifik, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan rumus:
Tarif Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs
Contoh:
Ekspor komoditi “ X “ bulan Mei 2003 sejumlah 1.000 M3 dengan tarif Pungutan Ekspor sebesar US$ 5,00/M3, dan Kurs 1US$ = Rp. 8.600,00 maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah:
US$ 5,00 x 1.000 M3 x Rp. 8.600,00 = Rp. 43.000.000,00
Tarif Pungutan Ekspor yang digunakan untuk perhitungan Pungutan Ekspor adalah tarif Pungutan Ekspor yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).
Harga Patokan Ekspor (HPE) yang digunakan untuk perhitungan Pungutan Ekspor adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).
Nilai Kurs yang digunakan untuk perhitungan Pungutan Ekspor adalah nilai kurs yang berlaku pada saat dilakukan pembayaran Pungutan Ekspor.
Dalam hal tidak ada Harga Patokan Ekspor (HPE) penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan Harga Free On Board (FOB) yang tercantum dalam PEB dengan rumus sebagai berikut:
Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Free On Board (FOB) x Nilai Kurs
Contoh:
Ekspor komoditi “ Z “ bulan Februari 2003 sejumlah 1.000 MT dengan tarif Pungutan Ekspor sebesar 3%, Harga FOB sebesar US$ 200,00/MT dan Kurs 1US$ = Rp. 8.800,00 maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah:
3% x 1.000 MT x US$ 200,00 x Rp. 8.800,00 = Rp. 52.800.000,00
Pasal 4
Pungutan Ekspor terutang pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean sesuai Tarif, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku.
Pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai selambat-lambatnya pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Dalam hal pembayaran Pungutan Ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.