PMK Nomor 96/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara.
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk memberikan pedoman pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang dikarenakan kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi dan kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara, perlu diatur mekanisme pengembalian atas penerimaan negara;
bahwa untuk tertib administrasi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, perlu mengatur tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara baik yang disebabkan oleh keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a maupun yang disebabkan oleh kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi dan kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Catatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian atas Penerimaan Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.