PMK Nomor 145/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan tentang surat Jaminan Uang Muka dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Khusus ketentuan mengenai: a. bentuk dan penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
bentuk dan penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
penatausahaan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3); dan
Klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, Pasal 25, dan Pasal 26,
mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan.